WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar jangan berutang di pinjaman online (Pinjol) untuk memenuhi gaya hidup.
Pasalnya, menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengatakan hingga saat ini laporan yang masuk ke OJK terkait pinjol masih cukup banyak.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
"Sekali lagi karena demand dari pinjol ilegal masih ada, yang rentan terutama ibu-ibu. Memang ibu rumah tangga membutuhkan biaya, saya paham itu tapi harapannya tidak berkepanjangan. Data kami 55% berasal dari ibu-ibu," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ia mengimbau agar pinjol tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup.
Pada sisi lain, menurut dia, pinjol yang legal tetap bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan asal tetap tahu kemampuan.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
"Pinjol legal diawasi oleh OJK, berizin, pengurus harus ada, tapi yang sering didengar justru pinjol ilegal," jelasnya pula.
Terkait hal itu, katanya lagi, Satgas PASTI sudah melakukan penutupan pada sebanyak 6.055 aplikasi pinjol ilegal.
Ia mengatakan jika pinjol ilegal jumlahnya mencapai ribuan, untuk pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK hanya 101 pinjaman online.
Selain pinjaman online, saat ini yang juga menjadi perhatian dari OJK adalah judi online.
Ia mengatakan hingga saat ini OJK sudah memblokir sekitar 2.000 rekening. Dari judi online, kata dia lagi, kerugian masyarakat mencapai Rp250 triliun.
Terkait hal itu, menurut dia, edukasi dilakukan kepada masyarakat. Edukasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial, bahkan penyampaiannya disesuaikan dengan bahasa daerah masing-masing.
"Intinya legal dan logis itu dua-duanya harus terpenuhi. Kami terus edukasi kepada masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]