Udayana menuturkan REC yang dibeli telah dipastikan dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar internasional, sehingga pelanggan dapat melakukan klaim bahwa penggunaan listrik berasal dari sumber pembangkit yang berbasis EBT dan diakui secara internasional.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd menyebutkan sebagai salah satu bentuk kepatuhan sebagai institusi negara pada kebijakan negara, Undiksha mencoba mengambil peran dalam upaya menekan emisi CO2 dengan menggunakan energi terbarukan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Langkah awal kami adalah dengan membeli REC untuk 2 gedung kami, yakni gedung rektorat dan gedung fakultas kedokteran, namun ke depannya kami berharap seluruh gedung akan memanfaatkan layanan REC,” ungkapnya.
Jempel melanjutkan, hal ini menjadikan Undiksha sebagai institusi pendidikan pertama yang peduli terhadap penggunaan energi bersih yang tidak lagi bersumber pada fosil.
“Kami juga ingin memanfaatkan lahan yang ada untuk memasang solar panel serta bekerja sama dengan PLN untuk menempatkan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPKLU) yang diperuntukkan bagi motor listrik di kampus, yang bisa juga bisa dimanfaatkan sebagai showcase untuk media pembelajaran,” pungkasnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
REC merupakan produk layanan kerja sama antara PLN dengan Clean Energy Investment Accelerator (CEIA), yang menjadi bukti kepemilikan sertifikat berstandar internasional untuk produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan.
REC dapat dimanfaatkan pelanggan PLN yang membutuhkan bukti penggunaan EBT. Kepemilikan REC juga menjadi bagian partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sumber EBT PLN saat ini antara lain berasal dari sinar matahari, angin, air, panas bumi dan biomassa.
REC dari PLN ini menggunakan sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs yang berlokasi di California, AS, untuk memastikan bahwa setelah sertifikat diterbitkan, tidak dapat dibeli atau dijual ke pihak lain. Seluruh proses juga telah diverifikasi untuk memenuhi standar internasional.