WAHANANEWS.CO, Makassar - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (18/6/2026).
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penyelesaian pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulteng Perkuat Sinergi Kawal Infrastruktur Kelistrikan Demi Dukung Investasi dan Swasembada Pangan
Kerja sama tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan proyek yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantaeng, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penguatan koordinasi guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menjelaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng mencakup 190 titik tapak dan saat ini sebagian besar proses pengadaan tanah telah berhasil diselesaikan.
"Saat ini masih terdapat enam titik tapak yang memerlukan penyelesaian. Melalui kerja sama ini, kami memperoleh dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng agar proses penyelesaian pengadaan tanah maupun penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ronald.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Kolaborasi Kawal Infrastruktur Kelistrikan
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi sektor ketenagalistrikan, serta upaya pemulihan aset.
Pendampingan tersebut difokuskan pada kebutuhan penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri Bantaeng.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.