"Setiap proyek memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, PLN membangun koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pelaksanaan proyek di masing-masing wilayah. Dukungan Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Aditya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga:
PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulteng Perkuat Sinergi Kawal Infrastruktur Kelistrikan Demi Dukung Investasi dan Swasembada Pangan
"Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung kelancaran penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik," tegas Hadi Sukma Siregar.
Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Infrastruktur transmisi tersebut diharapkan semakin memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui tersedianya pasokan listrik yang andal.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.