WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 3 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah belum mampunya perusahaan mencatat laba dan proses peningkatan modal yang belum sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
15 Fintech P2P Lending Kredit Macetnya Tinggi
Selain masalah modal, OJK juga mencatat 15 fintech P2P lending yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5% per akhir April 2024.
Meskipun demikian, secara keseluruhan, tingkat TWP90 di industri fintech P2P lending justru menurun menjadi 2,79%.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, OJK Stop Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal di Tahun 2024
Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah nominal pendanaan macet dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.
Pertumbuhan Fintech P2P Lending Masih Lambat
Meskipun kredit macet menunjukkan perbaikan, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada April 2024 hanya mencapai 24,16% yoy, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Maret 2024 yang sebesar 21,85% YoY.