WahanaNews.co | Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain, melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para afiliator investasi bodong.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya menemukan aliran uang yang mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss. Dia menduga uang itu mengalir ke pemilik Binomo.
Baca Juga:
Akhirnya Aset Sitaan dari Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ivan menyebut, pemilik platform Binomo tersebut diketahui berada di Kepulauan Karibia. Menurut Ivan, pemilik Binomo itu menerima total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," kata Ivan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.