WahanaNews.co | Sidang Indra Kenz dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan sidang akan digelar siang ini, pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Saat ditanya alasan sidang dimundurkan, Arif Budi enggan menyebutkan alasannya karena itu keputusan hakim.
“Iya ditunda (Sidang Vonis Indra Kenz),” kata Arif melalui pesan singkat, 28 Oktober.
“Ditunggu. (Alasannya) majelis yang tahu. Nanti dijelaskan,” tutupnya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang kasus Binomo dengan terakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz. Sidang kali ini beragenda mendengarkan vonis hakim.
Arif menuturkan sidang akan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang. Namun untuk terdakwa tetap melalui online atau zoom.
“Terdakwa (Indra Kenz) melalui online,” tutupnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.