WahanaNews.co | Selain terkenal karena coklatnya, Swiss juga terkenal dengan ketatnya sistem perbankan mereka. Negeri tersebut juga digadang-gadang sebagai salah satu negeri yang memberikan tarif pajak yang relatif rendah.
Sistem perbankan yang aman dan tarif pajak rendah sudah cukup jadi alasan banyak orang untuk membenamkan dananya di Swiss.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Pemerintah pernah mengatakan, bahwa ada 11 ribu triliun dana masyarakat Indonesia yang parkir di luar negeri, termasuk di Swiss. Melalui program tax amnesty, pemerintah berupaya untuk bisa menarik dana jumbo tersebut untuk kembali ke tanah air.
Rupanya, Swiss bukanlah destinasi baru bagi banyak orang untuk menyimpan aset keuangannya dengan tenang.
Dalam Undang-Undang Perbankan Swiss di tahun 1934, disebutkan bahwa adalah tindakan kriminal jika mengungkapkan informasi tentang pemilik rekening tanpa izin pemiliknya.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Jika menilik Laporan Tax Justice Network, peraturan tentang kerahasiaan bank di Swiss, sudah mengakar sejak tahun 1713, jauh lebih lama dibanding UU perbankan Swiss.
Melansir Investopedia, ada pengecualian yang menyebutkan, jika lembaga pemerintah mengklaim bahwa seorang nasabah terlibat dalam tindak pidana berat atau terlibat dalam beberapa masalah keuangan lainnya seperti kebangkrutan, perceraian, dan warisan.
Meski begitu, itupun tidak mudah untuk membuktikannya, karena jika hanya berdasarkan nama, ada berapa banyak nama yang sejenis.