WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Menteri Sosial Tri Rismaharini, PNS Kementerian Sosial (Kemensos), Jabatan Fungsional Metrolog dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
Penetapan kenaikan tukin tersebut tertuang dalam tiga peraturan presiden (perpres) berbeda untuk masing-masing instansi, yang semuanya diteken Jokowi pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga:
Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Mulai Minggu Ketiga Mei
Adapun kenaikan tukin PNS Kemensos diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut mengatur menteri sosial (mensos) mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup Kemensos.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat 2 beleid itu.
Baca Juga:
Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional, Ini Syarat Diusulkan Kemensos
Sementara kenaikan tukin Jabatan Fungsional Metrolog diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog. Pasal 2 dalam Perpres tersebut mengatur PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan.
Kenaikan tukin PNS Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara akan diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.
Berikut rincian tukin terbaru di masing-masing instansi pemerintah tersebut berdasarkan kelas jabatan: