WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Menteri Sosial Tri Rismaharini, PNS Kementerian Sosial (Kemensos), Jabatan Fungsional Metrolog dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
Penetapan kenaikan tukin tersebut tertuang dalam tiga peraturan presiden (perpres) berbeda untuk masing-masing instansi, yang semuanya diteken Jokowi pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Adapun kenaikan tukin PNS Kemensos diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut mengatur menteri sosial (mensos) mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup Kemensos.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat 2 beleid itu.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
Sementara kenaikan tukin Jabatan Fungsional Metrolog diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog. Pasal 2 dalam Perpres tersebut mengatur PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan.
Kenaikan tukin PNS Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara akan diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.
Berikut rincian tukin terbaru di masing-masing instansi pemerintah tersebut berdasarkan kelas jabatan:
Tukin PNS Kemensos
1. Kelas Jabatan 17 Rp33,24 juta
2. Kelas Jabatan 16 Rp27,57 juta
3. Kelas Jabatan 15 Rp19,28 juta
4. Kelas Jabatan 14 Rp17.06 juta
5. Kelas Jabatan 13 Rp10.93 juta
6. Kelas Jabatan 12 Rp9.89 juta
7. Kelas Jabatan 11 Rp8,75 juta
8. Kelas Jabatan 10 Rp5,97 juta
9. Kelas Jabatan 9 Rp5,07 juta
10. Kelas Jabatan 8 Rp4,59 juta
11. Kelas Jabatan 7 Rp3,91 juta
12. Kelas Jabatan 6 Rp3,51 juta
13. Kelas Jabatan 5 Rp3,13 juta
14. Kelas Jabatan 4 Rp2,95 juta
15. Kelas Jabatan 3 Rp2,8 juta
16. Kelas Jabatan 2 Rp2,7 juta
17. Kelas Jabatan 1 Rp2,53 juta
Tukin PNS Jabatan Fungsional Metrolog
1. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama Rp2,025 juta
2. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama Rp540 ribu
Tukin PNS Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
1. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Rp1,38 juta
2. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara Ahli Muda Rp1,1 juta
3. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama Rp540 ribu
[Redaktur: Sandy]