WahanaNews.co | Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia hingga 14 Maret 2022.
"Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya, dikutip Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Gojek telah melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu sesuai aturan KPPU, yang menyebutkan setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," tutur Deswin.
Ada 2 tahap penilaian KPPU, yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.
Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 orang anggota komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.
Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.