WahanaNews.co, Jakarta - PT Bank Jago Tbk angkat bicara terkait mantan karyawannya berinisial IA (33) yang 'membobol' rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar. Kejadian pencurian dana ini terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan resmi, Bank Jago mengatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo, Rabu (10/7/2024).
Bank Jago juga memastikan keamanan dana dan data nasabah adalah prioritas utama. Hal ini tercermin dari penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud perusahaan sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Langkah tersebut membuat Bank Jago mendeteksi lebih awal tindakan 'pencurian' yang dilakukan oleh mantan karyawannya tersebut.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 00.50 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan cara memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
"Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]