"Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah agar menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak kepada pekerja.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Sosialisasikan Manfaat Jamsos bagi Nelayan di Demak
Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang dinilai tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri."
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.