WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana kebijakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, progres penerbitan aturan yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi baik Pertalite maupun solar subsidi itu tinggal menunggu persetujuan dari Presiden RI Jokowi.
Baca Juga:
Ketika Sudah Menjabat, Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi (proses di) Bapak Presiden (Jokowi)," beber Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024) melansir CNBC Indonesia.
Sebagaimana diketahui, rencana pengguna BBM subsidi tepat sasaran ini sudah lama di bahas dan belum tuntas juga sampai saat ini. Dadan beralasan, hal itu lantaran banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi dari pemerintah. "Iya, tapi ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," tegasnya.
Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.
Baca Juga:
Menkeu Mulai Siapkan RAPBN Tahun Anggaran 2025
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera rampung.
Di dalam revisi aturan ini, nantinya akan diatur mengenai spesifikasi mobil yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Mengingat, selama ini penyaluran BBM jenis Pertalite masih belum tepat sasaran.
"Perpres 191 kita sedang lihat dan kita laporkan Pak Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).