WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara pada 17 Maret 2025. Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
"THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Baca Juga:
Wagub Jateng Taj Yasin Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7
Untuk ASN di tingkat daerah, skema pencairan THR dan gaji ke-13 mengikuti ketentuan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yaitu pada Juni 2025," kata Prabowo.
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus selama bulan Ramadhan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi meningkatnya mobilitas dan kebutuhan selama musim mudik Lebaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]