WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkapkan, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform binary option Binomo seharusnya sudah tahu risikonya.
Para trader, kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022), juga dinilai sudah mempelajari platform Binomo ketika ingin terjun untuk terlibat.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian, para trader harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.
“Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba mereka melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari.
Hari mengatakan, platform binary option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi ini pun mendadak digandrungi masyarakat.
Bahkan platform ini kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Indra sudah ditahan oleh polisi.
Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami trader sekitar Rp 3,8 miliar.
“Kegandrungan masyarakat Indonesia dengan binary option tentunya sudah didalami sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. Segala hal juga harusnya dipelajari, dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform binary option,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Berdasarkan Pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan. [qnt]