WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diharapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tak akan merusak independensi Bank Indonesia.
Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh banyak pihak terkait isi RUU PPSK akan dibahas bersama DPR RI. Ini untuk menemukan kesepakatan bagaimana pengaturan yang lebih ideal terhadap kedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Kuota Rumah Subsidi Rp4,3 Trilliun
"Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, nanti akan dijaga supaya kredibilitas dan fungsi-fungsi dari lembaga keuangan tetap bisa dijaga," ujarnya saat ditemui di Gedung BKF Kementerian Keuangan, Jumat (28/10) melansir CNNIndonesia.
Menurutnya, pemerintah bakal membahas RUU PPSK dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, seperti DPR RI dan termasuk pengamat publik sebelum disahkan menjadi UU. RUU ini juga akan disusun untuk memperkuat tugas dan fungsi keduanya dalam mendukung pemerintah tanpa menghilangkan independensinya.
"Karena kondisi ekonomi dunia yang memang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berjalan efektif, akuntabel dan kredibel," jelasnya.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Adapun salah satu poin dalam RUU PPSK yang mendapat banyak kritik karena dikhawatirkan mengganggu independensi adalah perombakan tugas Bank Indonesia. Di mana BI dalam aturan ini diberi mandat tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, RUU ini juga memperbolehkan kursi pimpinan BI diduduki oleh politisi. Padahal selama ini pengurus parpol tidak boleh dan hanya profesional yang bisa menjadi bos BI. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.