Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Pusat telah bersepakat untuk menetapkan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar, di Kabupaten Manggarai Barat, sebesar Rp 3.750.000 per orang berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Kesepakatan itu dilakukan setelah dilakukan kajian teknis tim ahli lingkungan dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia, bahwa ditemukan penurunan nilai jasa ekosistem, di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sehingga harus dilakukan konservasi.
Baca Juga:
6 Manfaat Solo Traveling yang Bisa Mengubah Hidupmu
Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Sony Zet Libing dalam keterangan persnya mengatakan, selain dinaikkan harga tiket juga akan dilakukan pembatasan kunjungan ke dua pulau tersebut.
Karena menurutnya, salah satu penyebab kerusakan di TN Komodo adalah tingkat kunjungan wisatawan yang sangat tinggi di sana.
"Pemerintah bersepakat membatasi jumlah pengunjung ke TN Komodo dan Pulau Padar hanya 200 ribu orang per tahun," kata dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.