WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pegawai di lingkungan Kemenparekraf serta insan pariwisata dan ekonomi kreatif pada umumnya untuk menjauhi praktik judi online karena merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga saat membuka kegiatan "Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di lingkungan Kemenparekraf" yang berlangsung secara hybrid di Balairung Soesilo Soedarman, Selasa (30/7/2024). Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim.
Baca Juga:
Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Tentukan Subsektor Ekraf Unggulan Kota Pontianak
"Praktik judi online saat ini menjadi fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan, Menkominfo menyatakan perang, maka kehadiran Pak Deputi sangat kami apresiasi. Beliau akan terus menelusuri dan mengidentifikasi para pelaku judi online, by name by address," kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan, sedikitnya ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online. Pertama adalah kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.
"Ini sudah bisa dipastikan pelakunya akan terganggu kestabilan jiwanya," ujar Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga:
Kemenparekraf Perkuat Promosi Desa Wisata DI Yogyakarta lewat Betidewi
Selanjutnya hubungan sosial seperti dengan pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar, yang juga bisa terganggu akibat judi online.
"Keempat adalah masalah hukum, pejudi akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," ujar Sandiaga.
Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online. Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.