Di lain sisi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, setiap data yang masuk akan diverifikasi sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan.
Luhut menegaskan proses ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit tanah air. Harapannya, penerimaan negara bisa lebih optimal setelah serangkaian proses ini.
Baca Juga:
Korupsi dan Pencucian Uang di Lahan Sawit, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Korporasi Tersangka
"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," tandasnya.
Luhut menyebut banyak pengelola lahan sawit yang tak taat pajak. Data yang dikantongi luasan lahan sawit yang pengelolanya tak taat pajak itu mencapai 9 juta hektare.
Kesimpulan itu ia dapat setelah meminta BPKP mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Luhut bercerita beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Setelah penunjukan itu, ia meminta kepada BPKP untuk mengaudit tata kelola industri sawit di RI. Hasil audit menunjukkan ada 14,6 juta hektare lahan sawit.
"Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," jelasnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/5).
Luhut mengaku belum puas dengan hasil audit tersebut. Ia akhirnya meminta agar BPKP melakukan audit lagi secara menyeluruh terhadap tata kelola industri sawit.