WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan skema korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi yang mewakili korporasi.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kelima tersangka tersebut berasal dari PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Abdul menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam praktik korupsi melalui kegiatan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Hasil dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
Kejagung Periksa Pejabat Deliserdang dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BUMN
Abdul juga menyatakan bahwa terdapat dua perusahaan yang ditugaskan untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Kedua perusahaan itu, PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pencucian uang itu kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," jelasnya.