WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, meminta pemerintah memahami akar permasalahan terkait 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan.
Menurutnya, jika ditinjau secara historis, permasalahan ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan masyarakat. Keberadaan lahan sawit di kawasan hutan tidak lepas dari kebijakan pemerintah di masa lalu.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
Saat itu, kata politikus senior Partai Golkar ini, Indonesia tengah menyusun Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing investasi pascapandemi COVID-19.
Ketika berbagai negara berlomba-lomba menarik investasi, Indonesia justru menghadapi tantangan dalam proses perizinan yang dianggap terlalu rumit.
"Dalam proses tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat 3,5 juta hektare lahan sawit yang telah ditanam secara ilegal di kawasan hutan, sebagaimana data dari Kementerian Kehutanan," ujar Firman dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Firman menegaskan bahwa solusi atas permasalahan ini tidak bisa hanya sekadar melepaskan begitu saja lahan yang telah ditanami.
Sebab, pemerintah selama ini juga memperoleh pemasukan yang signifikan dari devisa ekspor sawit.
"Pemerintah menerima manfaat dari dana ekspor sawit. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi, salah satunya melalui kebijakan pemutihan bagi lahan sawit yang telah terlanjur ditanami," jelasnya.