WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi, yang saat ini berstatus buron, sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, akan sulit bagi timnya saat ini untuk menghadirkan Suryadi Darmadi ke ruang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Baca Juga:
5 Smelter Babel yang Disita Kejagung di Kasus Timah Tetap Beroperasi
“Informasi yang ada sekarang, dia (Suryadi Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia) lagi. Warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” ujar Supardi, saat ditemui wartawan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Namun, Supardi belum mau membeberkan soal keberadaan Suryadi Darmadi saat ini dan memegang paspor dari negara mana.
“Pokoknya, sudah bukan WNI lagi,” ujar Supardi.
Baca Juga:
Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian di Babel, Terkait Kasus Korupsi Timah
Meski Suryadi Darmadi diduga sudah bukan lagi WNI, kata Supardi, bukan berarti tim penyidikannya tak bisa mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Menurut Supardi, penyidikan kasus tersebut baru berjalan dalam pekan ini.
Pada tahap awal penyidikan, timnya akan menelusuri dugaan tindak pidana perusahaan tersebut dari pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari level bawah perusahaan sampai pada tingkat elitenya.