Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Selain itu, Menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Baca Juga:
KAI Layani 11,8 juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Setidaknya terdapat tiga BUMN yang juga perusahaan publik, yang diketahui merugi. Berikut daftarnya.
1. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatatkan rugi bersih US$ 1,66 miliar per September 2021, membengkak dari US$ 1,07 miliar per September 2020. Dengan estimasi kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka rugi bersih Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp 23 triliun.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
Garuda Indonesia juga memiliki utang yang menggunung. Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra memaparkan terkait pembagian klasifikasi pembayaran utang terhadap kreditur.
Dalam hal ini, klasifikasi dibagi menjadi pembayaran utang kepada BUMN, non BUMN, lessor, dan kreditur yang memiliki utang di bawah dan di atas Rp 255 juta.
Untuk utang perseroan kepada BUMN, termasuk dalam hal ini Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, seluruh BUMN dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang.