WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
melanjutkan kerja sama untuk terus menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bidang perdagangan.
Salah satu wujud komitmen tersebut
yaitu melalui penyediaan saluran pengaduan (whistle blowing system/WBS) yang kredibel, responsif,
dan akuntabel.
Baca Juga:
Kemendag dan IKEA Teken MoU, Perkuat Dukungan UMKM Melalui Teras Indonesia
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Putu Jayan Danu Putra dalam
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Perdagangan dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK tentang Penanganan Pengaduan
dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatanganan dilakukan bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kemendag, Rabu (4/6).
"Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah. Saluran WBS juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Perdagangan," terang Putu.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor Asam Amino Rp15 Miliar ke Tiongkok
Saluran pengaduan WBS Kementerian Perdagangan memungkinkan pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Saluran tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs web Kementerian Perdagangan yang akan
dialihkan ke situs web Itjen (itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) dan situs web
seluruh unit Eselon I Kementerian Perdagangan.
"Kami mempersilakan seluruh pihak, baik pegawai Kementerian Perdagangan maupun masyarakat,
memanfaatkan saluran tersebut seoptimal mungkin apabila mengetahui atau mengalami dugaan
pelanggaran di Kementerian Perdagangan," ujar Putu.