WAHANANEWS.CO, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik menjadi 6,5%.
Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, dengan formulasi penetapan UMP 2025: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dari daftar wilayah di Indonesia, Jakarta dan Papua menjadi kota tertinggi yang memiliki UMP pada 2025.
Baca Juga:
Karyawan Lokal Tambang Emas Martabe Melebihi Target Amdal
DKI Jakarta memiliki UMP Rp5.396.761, sedangkan Papua memiliki UMP Rp4.285.850.
Sedangkan untuk Bodetabek, telah ditetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
UMK tertinggi berada di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,690.752 yang naik Rp347.322,95.