WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka untuk periode triwulan I-2026 atau Januari–Maret 2026. Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap tiga bulan guna mendorong peningkatan kualitas layanan dan kinerja perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan penilaian tersebut tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga dorongan bagi seluruh pelaku usaha untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Kemendag Raih Predikat “AA” pada Anugerah Kearsipan Nasional 2026
“Penilaian ini bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi juga dorongan agar seluruh pelaku usaha makin meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat penerapan budaya kepatuhan (compliance culture). Dengan meningkatnya kualitas dan kinerja Pialang Berjangka, masyarakat diharapkan makin percaya dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK,” ujar Tirta dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Dasar hukum penilaian berkala tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo, menyebutkan penilaian periode Januari–Maret 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka aktif.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Produk Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global lewat “Weaving Stories”
Menurut Hendro, terdapat tujuh perusahaan yang memperoleh peringkat teratas dalam rating triwulan I-2026, yakni PT Valbury Asia Futures, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Argodana Futures, PT Dupoin Futures Indonesia, PT Century Investment Futures, PT CGS International Futures Indonesia, serta PT Genesis Gemilang Futures.
“Penilaian ini diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi PBK,” kata Hendro.
Ia menambahkan, penilaian berkala dilakukan untuk memastikan seluruh pialang berjangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.