WahanaNews.co | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam laman resmi baznas.go.id.
Sebenarnya bagaimana ya sejarah zakat di di dunia dan di Indonesia? Begini berita selengkapnya:
Baca Juga:
Habib Rizieq Minta Umat Tunggu Komando Ulama, Sebut Pajak Lebih Berat dari Zakat
Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan ibadah zakat sebenarnya sudah mulai dibayarkan sejak zaman nabi-nabi sebelum Rasulullah SAW.
Dia mengungkapkan di masa Rasulullah, zakat ini dimulai sejak masa periode Makkiyah, walaupun belum diwajibkan.
"Misalnya sebagaimana terdapat dalam QS 30 : 39 di mana Allah membandingkan antara riba dengan zakat," kata dia, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga:
Pemkot Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025 atas Dukungan Terhadap Gerakan Zakat Nasional
Dia mengungkapkan selama periode Makkiyah Islam mengajarkan pentingnya berzakat dan memiliki semangat berbagi, meski belum mewajibkan.
Kewajiban zakat baru terjadi setelah Rasulullah SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah. Tepatnya pada tahun ke 2 H.
Irfan mengungkapkan pada tahun ke-2 Hijriah ini muncul perintah yang mewajibkan adanya zakat fitrah.