WahanaNews.co | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam laman resmi baznas.go.id.
Sebenarnya bagaimana ya sejarah zakat di di dunia dan di Indonesia? Begini berita selengkapnya:
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan ibadah zakat sebenarnya sudah mulai dibayarkan sejak zaman nabi-nabi sebelum Rasulullah SAW.
Dia mengungkapkan di masa Rasulullah, zakat ini dimulai sejak masa periode Makkiyah, walaupun belum diwajibkan.
"Misalnya sebagaimana terdapat dalam QS 30 : 39 di mana Allah membandingkan antara riba dengan zakat," kata dia, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
Dia mengungkapkan selama periode Makkiyah Islam mengajarkan pentingnya berzakat dan memiliki semangat berbagi, meski belum mewajibkan.
Kewajiban zakat baru terjadi setelah Rasulullah SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah. Tepatnya pada tahun ke 2 H.
Irfan mengungkapkan pada tahun ke-2 Hijriah ini muncul perintah yang mewajibkan adanya zakat fitrah.