Secara detil dalam berbagai hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah ini memiliki besaran senilai 1 sha' atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok atau 3,5 liter.
"Setelah itu baru turun perintah untuk mengeluarkan zakat harta (zakat maal), yang menurut sebagian ulama termasuk Ibn Katsir, juga masih di tahun ke 2 H," jelas dia.
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Kemudian Rasulullah mendetilkan kewajiban zakat maal ini yang mencakup besaran nishab dan kadarnya. Juga apakah ada haul atau tidak, karena sebagian zakat maal, seperti zakat pertanian, tak ada haulnya.
Dengan turunnya perintah zakat, maka Rasulullah mulai melembagakan institusi amil. Berdasarkan riset Prof Monzer Kahf, Rasul SAW menugaskan 25 orang sahabat menjadi amil, seperti Ibn Luthaibah, Mu'adz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib.
"Mereka inilah yang mendapat mandat untuk mengambil zakat dari muzakki dan menyalurkannya pada 8 kelompok mustahik," jelas dia.
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
Irfan mengungkapkan pelembagaan amil ini terus berlanjut. Amil terintegrasi dalam sistem Baitul Maal, yang kemudian dilaksanakan oleh para khulafaur rasyidin dan khalifa-khalifah setelahnya.
Tujuan dibentuknya badan zakat adalah sebagai realisasi dari QS 9 : 60 di mana salah satu kelompok yang berhak mengelola pelaksanaan ibadah zakat adalah amil.
"Tentu dengan tugas khususnya mengelola zakat agar efektif dan berdampak positif pada kehidupan umat," jelas dia.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.