Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.
Baca Juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Kesiapan Pengamanan Angkutan Kapal Laut 2024
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.
Adapun hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan.
Dodi pun menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
Baca Juga:
Polres Subulussalam dan Dinas Terkait Cek Kondisi Kendaraan dan Kesehatan Pengemudi Angkutan Umum
“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya,” kata Dodi.
Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, maka proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.