WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini akan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.
Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Baca Juga:
Pengamat: Tarif Ojol Naik, Warga Beralih ke Motor Pribadi
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/08/2022).
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus. Kementerian Perhubungan memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.
Baca Juga:
Tolak Tarif Naik, Driver Ojol Minta Biaya Potongan Apliaksi Diturunkan
Dengan demikian, dapat dipastikan per 14 Agustus mendatang tarif ojol di Indonesia akan naik secara merata. Lebih lanjut Hendro mengatakan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung merupakan komponen biaya pembentuk tarif.
Di mana, Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Sebagai tambahan informasi, Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.