WahanaNews.co | Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno sempat buat pernyataan bahwa kenaikan tarif ojol berlaku 10 September 2022, nyatanya Tarif ojek online dipastikan naik, tapi ternyata bukan berlaku hari ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada 11 September 2022 atau berbeda satu hari dari yang disampaikan oleh Hendro.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG 'A', Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Adita, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'
Baca Juga:
Viral! Beli Pertalite Rp30 Ribu, Pengendara Kaget Tangki Motornya Kosong
Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.