WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan skema pembayaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah regulasi. Simak gaji yang diterima pensiunan PNS.
Saat ini, pembayaran uang pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (30/11/2025), regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.
Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Daftar Besaran Pensiun PNS 2025
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
Berdasarkan Golongan Dilansir dari laman resmi JDIH BKN, berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 : Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300: Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 : Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 : IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 : IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 : IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.