WahanaNews.co | Perlu diketahui, terdapat jenis-jenis pelanggaran listrik oleh pelanggan PLN yang bisa dikenai sanksi maupun denda. Bagi warga yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik, siap-siap saja ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Melansir Kontan.co.id, masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
Lantas, selain itu, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik?
4 Jenis Pelanggaran Listrik PLN
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:
Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Jumper kawat MCB
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:
Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL
Sementara itu, dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Demikian jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat serta denda dan sanksi jika melakukan pelanggaran listrik. [eta]