WahanaNews.co | Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jakarta Utara.
Razia ini dilakukan untuk menanggapi laporan dari masyarakat bahwa kosmetik ilegal diproduksi menggunakan bahan kimia berbahaya. Pihak BPOM menjelaskan ada sejumlah tenaga kesehatan, klinik kecantikan dan apotek yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian produk tersebut.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Penggunaan zat kosmetik ilegal tidak hanya membawa risiko merusak kulit. Kosmetik yang menggunakan bahan kimia diketahui bisa memicu gangguan kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang. Bahkan beberapa bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan pewarna berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Berikut ciri-ciri kosmetik berbahaya berdasarkan dikutip dari bpom.go.id.
1. Tak Terdaftar di BPOM
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Langkah awal sebelum membeli produk kosmetik apapun adalah selalu cek nomor BPOM produk, atau bisa langsung ke halaman cek resmi BPOM di Cekbpom.go.id. Jika produk tersebut tidak memiliki nomor resmi BPOM atau tidak terdaftar di BPOM, dipastikan produk tersebut tak aman bagi konsumen.
2. Label dan Komposisi Tidak Detail
Salah satu ciri kosmetik yang aman bagi konsumen adalah label dan terdapat informasi komposisinya. Jika Anda menemukan kosmetik dengan label dan komposisi yang tidak jelas, Anda patut curiga dengan kosmetik tersebut. Calon pembeli sebaiknya mencari kosmetik lain yang lebih aman.