Pada sesi paparan dan diskusi, para peserta diberikan sosialisasi mengenai Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Barang Kiriman dan Barang Bawaan Penumpang oleh para narasumber dari KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Pemaparan materi disampaikan oleh Yoedha Moehammad Hanafi – Kepala Seksi PC III PFPC II: Lartas Ekspor, Antonius Ryan Leonard – Pelaksana Pemeriksa: Analyzing Point, Cahya Adi Sucipto – Pelaksana Pemeriksa: Analyzing Point, Andik Kristiawan – Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Lartas Barang Penumpang, dan Muhammad Iqbal Tawaqal – Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir: Lartas Barang Kiriman dan Bahan Pindahan.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Pada sesi akhir acara, para peserta melakukan tour visit ke lapangan untuk mengetahui kondisi dan memperoleh penjelasan langsung mengenai lalu lintas barang kiriman dan barang bawaan penumpang di area penumpang, area kargo, dan area jasa titipan.
Sebagai informasi, Bakohumas merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas Kementerian/Lembaga.
Tugas Bakohumas adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai informasi baik apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu (21/6). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.