WahanaNews.co | Bank Indonesia memutuskan menurunkan biaya transfer antarbank secara real time, menggunakan sistem BI Fast Payment yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi. Adapun batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp 250 juta per transaksi untuk tahap awal.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan besaran tarif ini lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp 6.500 per transaksi serta lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
“Tentu saja Rp 2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp 2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp 2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST, Jumat (22/10).
Batas Maksimal Transaksi Akan Dievaluasi
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Perry mengatakan penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST dan kesesuaian dengan aspek cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Menurut Perry, tarif transfer antara bank sebesar Rp 2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Ini artinya perbankan menetapkan harga yang lebih murah alias di bawah Rp 2.500 per transaksi.
“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.
Implementasi BI FAST ini akan mulai dilakukan pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II. [rin]