Ketiga, Purbaya menegaskan agar dana daerah yang mengendap di bank segera digunakan untuk program prioritas masyarakat, bukan dibiarkan menjadi tabungan pasif yang tidak produktif.
Terakhir, Menteri Keuangan itu meminta setiap pemda memantau secara ketat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 agar serapan anggaran sejalan dengan target pembangunan nasional.
Baca Juga:
Purbaya Kaget Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 juta di Ecommerce
Kementerian Keuangan juga terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengurai akar persoalan dana mengendap yang masih menumpuk di rekening pemda di berbagai daerah.
Data terkini menunjukkan, hingga Agustus 2025, total dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun, terdiri dari Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana total simpanan pemda pada 2023 hanya Rp103,9 triliun dan pada 2024 sebesar Rp92,4 triliun.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Dengan demikian, dalam kurun delapan bulan, terjadi lonjakan simpanan sebesar Rp161,9 triliun—menandakan betapa besar potensi dana publik yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.