WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyiapkan skema buffer zone di sejumlah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada ruas jalan tol menuju pelabuhan penyeberangan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.
Sejumlah rest area di ruas Tol Tangerang–Merak dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar akan difungsikan sebagai buffer zone untuk menampung sementara kendaraan pemudik sebelum memasuki kawasan pelabuhan.
Baca Juga:
Kementerian PU Berangkatkan 300 Peserta Program Mudik Nyaman Bersama 2026 ke Berbagai Daerah
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurai potensi penumpukan kendaraan di kawasan pelabuhan, khususnya di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi simpul utama mobilitas masyarakat antara Pulau Jawa dan Sumatera.
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa penerapan skema buffer zone merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan jalan tol sekaligus memastikan kelancaran perjalanan mudik.
“Pengaturan buffer zone di jalan tol ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara BPJT, BUJT, operator pelabuhan, serta kepolisian lalu lintas agar distribusi kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ujar Dody.
Baca Juga:
Menteri PU dan Kasum TNI Tinjau Infrastruktur Pascabencana, Targetkan Pengerjaan Tukka Akhir 2026
Pada ruas Tol Tangerang–Merak, BUJT PT Marga Mandalasakti menyiapkan TIP KM 43 dan TIP KM 68 di Jalur A sebagai lokasi buffer zone. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk menampung sementara kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak, sehingga arus kendaraan yang masuk ke pelabuhan dapat diatur secara bertahap sesuai kapasitas layanan penyeberangan.
Sementara itu, di Provinsi Lampung, BUJT PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll menyiapkan TIP KM 24, KM 49, KM 67, dan KM 87 di Jalur B pada ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Lokasi tersebut akan difungsikan sebagai buffer zone bagi kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengendalikan arus kendaraan dari Sumatera menuju Pulau Jawa, sekaligus menghindari kepadatan di area pelabuhan.
Pelaksanaan skema buffer zone dilakukan melalui koordinasi dengan operator penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry serta Korlantas Polri dalam pengaturan lalu lintas menuju pelabuhan.
Kementerian PU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen lalu lintas terpadu selama periode mudik Lebaran. Melalui pengaturan tersebut, perjalanan pemudik diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar, khususnya di titik-titik krusial seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi lalu lintas terkini, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan fasilitas rest area secara tertib demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan mudik.
[Redaktur: Jupriadi]