WahanaNews.co | Sesuai dengan perubahan skema dana, PNS akan menerima Rp700 juta hingga Rp1 miliar saat memasuki masa pensiun.
Saat ini jika pensiun PNS hanya menerima puluhan juta, sehingga ke depan diharapkan bisa mencapai angka Rp1 miliar
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
"Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta-Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50% dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.