WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ribuan lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini menghadapi risiko kehilangan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan praktik ponzi berbasis syariah yang dijalankan perusahaan fintech ini, di mana dana masyarakat digunakan untuk membayar investor lain, bukan dari hasil operasi bisnis.
“Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” tegas Agusman saat Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), menjelaskan temuan pengawasan OJK sejak Agustus 2025.
Baca Juga:
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp9 Triliun
“Kami menemukan DSI menggunakan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai underlying memperoleh dana baru,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
“Jadi dari dalam sendiri memancing orang lain menjadi lender,” imbuh Agusman menjelaskan praktik DSI yang memanfaatkan pihak terafiliasi untuk menarik investor baru.
Selain itu, DSI diketahui menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi dan memanfaatkan dana yang belum dialokasikan untuk membayar pihak lain, termasuk melalui rekening perusahaan vehicle yang digunakan sebagai escrow.
Baca Juga:
Terkait Penipuan, OJK blokir 127 Ribu Rekening
“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman saat menjelaskan pengundangan kelompok lender untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Menurut Agusman, DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar dan melakukan kesalahan pencatatan laporan yang menegaskan indikasi fraud atau kriminalitas.
“Skema ini membayarkan keuntungan investor dari investor berikutnya, sehingga bisnis akan kolaps ketika anggota baru tidak direkrut lagi,” ungkap Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Kamis (15/1/2026).
Danang menjelaskan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, termasuk 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar, untuk menghentikan aliran dana yang merugikan masyarakat.
“Dari total dana Rp 7,478 triliun, yang dikembalikan ke masyarakat sebesar Rp 6,2 triliun, sehingga selisihnya kurang lebih Rp 1,2 triliun,” terang Danang.
Para lender DSI menyambangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), untuk beraudiensi mengenai gagal bayar platform investasi ini, di mana Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menjelaskan, “Dalam perjalanan 2018 sampai OJK menerbitkan izin Februari 2021, semuanya normal, maka sejak izin itu kami para lender berbondong-bondong berinvestasi.”
Ahmad menambahkan, imbal hasil dibagi dua, 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk DSI sebagai jembatan dengan borrower yang sudah memiliki pembeli, “Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya.”
Namun, sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025, beberapa lender tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil dan puncaknya DSI gagal bayar pada akhir 2025, “Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat email dan WA CS, kantornya tutup dan ditulis untuk dijual,” jelas Ahmad.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut, OJK membuka kemungkinan membekukan aset sebagai bukti untuk pidana dan menghitung nilai kerugian, serta menegaskan kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata, “Lewat pidana nanti ada upaya-upaya restitusi dan tindakan oleh pihak penegak hukum,” ungkap Rizal.
“Status penanganan perkara DSI saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan telah ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kepolisian telah menerima empat laporan, termasuk dari OJK dan kuasa hukum lender, dengan sedikitnya 99 lender menjadi korban.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]