WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal gagal bayar Dana Syariah Indonesia kini masuk babak keras setelah Otoritas Jasa Keuangan mengerahkan pelacakan aliran dana dan memblokir rekening demi mengejar uang lender yang raib berbulan-bulan.
Langkah penindakan diperkuat Otoritas Jasa Keuangan dengan memastikan penelusuran aliran dana Dana Syariah Indonesia dilakukan maksimal melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya, OJK sudah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, Kamis (1/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal usai pertemuan antara OJK dan kelompok lender DSI yang digelar pada Selasa (30/12/2025).
Forum pertemuan itu dilangsungkan menyusul tuntutan para pemberi dana yang menagih kepastian pengembalian dana mereka yang tak kunjung terealisasi sesuai janji pengurus DSI.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Status pengawasan terhadap DSI telah dinaikkan OJK menjadi pengawasan khusus disertai pemeriksaan menyeluruh guna membongkar jejak transaksi keuangan yang diduga bermasalah.
Instruksi tertulis juga telah dilayangkan OJK pada Rabu (10/12/2025) kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pemegang saham PT DSI.
Perintah tersebut mewajibkan manajemen segera memenuhi kewajiban pengembalian dana lender serta menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas.