WahanaNews.co, Jakarta – Terkait permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi pajak kripto seperti Bitcoin, Ether, hingga Dogecoin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan pihaknya terbuka atas permintaan tersebut dan akan membahasnya.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
“Bagaimana pun masukan dari Bappebti kita terima, tapi akan kita bicarakan lagi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP di bawah Kemenkeu mulai menerapkan pajak kripto sejak 2022.
Pemerintah mengenakan PPN sebesar 0,11%untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti.
Baca Juga:
Peretas Klaim Bobol Komputer Kementerian Pertahanan Israel, Ambil Informasi Sensitif
Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. Pada Januari 2024, penerimaan negara dari pajak tersebut berasal dari pajak kripto senilai Rp39,13 miliar.
Secara perinci, pendapatan sebesar Rp18,25 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp20,88 miliar.
Sementara sisanya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi selama bulan pertama 2024 tersebut.