WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membeberkan alasan mengapa program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro hingga kini belum berjalan mulus.
Menurut Maman, proses tersebut tersendat karena secara aturan lama, penghapusan utang harus melewati tahap restrukturisasi terlebih dahulu. Padahal, setelah dievaluasi, langkah itu justru memakan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri.
Baca Juga:
BPKN: LMKN Wajib Transparan Soal Royalti Lagu, Regulasi Jangan Bebani UMKM
"Hapus ini kan jadi secara aturan harus melalui restrukturisasi. Nah, ternyata dalam proses perjalanan kita harus melalui dua hal, penagihan secara maksimal lalu restrukturisasi. Ternyata setelah kita evaluasi, kalau penagihan secara maksimal sudah dilakukan oleh HIMBARA, kita cuma untuk restrukturisasi ternyata sulit," jelas Maman dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Kenapa sulit? Karena hutang si usaha mikro dengan biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi. Akhirnya menjadi tidak masuk akal," sambungnya
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut membuat target penghapusan utang bagi sekitar satu juta debitur mikro menjadi sulit diwujudkan. Pasalnya, setiap penghapusan harus melewati restrukturisasi yang rumit dan mahal.
Baca Juga:
DPR Janji Umumkan Langkah Tegas Soal Royalti Lagu dalam Waktu Dekat
"Nah, maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi," sebut dia.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN. Dari revisi inilah, terbuka jalan agar utang pelaku usaha mikro dapat dihapus tanpa harus melalui restrukturisasi.
"Nah, maka dari itu melalui revisi undang-undang BUMN kemarin, dibuka lah pintu masuk, aturannya bahwa kita bisa melakukan penghapus tagihan tanpa melakukan restrukturisasi bagi usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil. Nah, Alhamdulillah kemarinnya revisi undang-undang BUMN sudah jalan dulu, jadi sekarang kita bisa memakai undang-undang BUMN," kata Maman.