Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara.
"Namun dengan syarat, syarat ini itu disetujui oleh dalam hal ini Kepala BP BUMN dan Danantara. Nah, Ini lagi mau kita tidak lanjutin," tuturnya.
Baca Juga:
BPKN: LMKN Wajib Transparan Soal Royalti Lagu, Regulasi Jangan Bebani UMKM
Ia menambahkan, bentuk aturan teknis dari kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama BP BUMN, karena revisi undang-undang baru saja disahkan.
"Kemarin sudah keluar revisi undang-undang BUMN yang dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Jadi nanti bentuknya itu peraturan, Permen (Peraturan Menteri) apa gimana peraturannya, bentuknya seperti apa nanti ini nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN," ucap dia.
Maman juga belum bisa memastikan kapan aturan pelaksana tersebut akan diterbitkan, mengingat BP BUMN masih melakukan penataan internal.
Baca Juga:
DPR Janji Umumkan Langkah Tegas Soal Royalti Lagu dalam Waktu Dekat
"Saya belum berani ngomong ya kapan, karena kan juga pasti BP BUMN juga ada penataan internal dan secara administrasi dan lain sebagainya, maka tinggal itu saja," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.