"Ya kemarin sedikit mundur," katanya. Ia kembali menegaskan, "Yang penting, sekarang lagi siapkan untuk rapat-rapat tripartit dengan lembaga pengupah," sambungnya.
Terkait besaran kenaikan upah minimum tahun 2026, Afriansyah menyebut pemerintah masih menyiapkan perhitungannya agar bisa adil bagi semua pihak.
Baca Juga:
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Bakal Diumumkan Presiden Terpilih
"Belum, kita masih belum ini, masih kita godok dulu, biar semuanya baik," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Adapun usulan kenaikan upah yang disuarakan pihak buru berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
"Kami mendapatkan persentase tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh. Itu kan menyatakan kenaikan upah sama dengan inflasi plus alpha kali pertumbuhan ekonomi. Alpha itu disebut indeks tertentu," kata Said Iqbal saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Perayaan Kenaikan Yesus Kristus GBKP Klasis Sinabung
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.