WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan
konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan.
Memanfaatkan teknologi baru dan membina kolaborasi antara bank konvensional dan perusahaan teknologi finansial (tekfin) dapat
menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan menguntungkan untuk semua orang.
Baca Juga:
Dukung Inovasi Ritel, Wamendag Roro Tegaskan Kontribusi Ritel bagi Ekonomi dan Perdagangan Nasional
Demikian diutarakan Wamendag Jerry sebagai panelis sesi pertama dalam ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta, Rabu (6/9). Pertemuan mengusung tema "ASEAN Centrality: Innovating towards Greater Inclusivity" dan sesi pertama berfokus pada peran tekfin dalam mempromosikan inklusivitas di ASEAN.
"Pemerintah harus cermat menyeimbangkan inovasi dan regulasi perlindungan konsumen. Kerangka peraturan harus dibuat untuk memastikan tekfin adalah inovasi aman dan terjamin bagi semua pengguna. Membangun kepercayaan dan keyakinan terhadap tekfin di kalangan konsumen dan dunia usaha juga penting untuk keberhasilannya," papar Wamendag Jerry.
Peraturan di ASEAN berperan penting dalam membentuk pertumbuhan dan perkembangan tekfin. Sementara peraturan diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjamin stabilitas, hal ini juga dapat menghambat inovasi jika terlalu membatasi. Hal itu penting untuk mencapai keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Jadikan Perdagangan Lebih Adil dan Berkelanjutan, Wamendag Roro: Indonesia Perlu Manfaatkan Hidrogen
Lebih lanjut, kerangka peraturan yang mendukung inovasi tekfin sekaligus menjaga konsumen diperlukan untuk mempromosikan inklusivitas di kawasan ASEAN.
Ini membutuhkan kolaborasi
antara regulator, perusahaan tekfin, dan lembaga keuangan tradisional untuk menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan mempromosikan inklusi keuangan.
Wamendag Jerry menyebutkan, dua peran utama Kementerian Perdagangan di bidang tekfin
adalah pengelolaan transaksi aset kripto berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam membuat perjanjian perdagangan.