WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis anggapan bahwa bantuan sosial (bansos) hingga Dana Desa rawan disalahgunakan jelang Pemilu 2024.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan ada rambu-rambu khusus dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca Juga:
MUI Jawa Barat Tegaskan Vasektomi Pada Pria Haram
Hal itu disampaikan menkeu merespons pertanyaan media terkait dengan isu tersebut.
Ia merinci tujuan utama penggunaan uang negara itu antara lain mengurangi kemiskinan hingga menurunkan stunting, sesuai target Presiden Joko Widodo.
"APBD maupun APBDes harus mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan prioritas nasional, apakah itu dari sisi pengurangan kemiskinan atau kemiskinan ekstrem, stunting, inflasi, dan investasi," katanya dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca Juga:
Ono Surono Sebut Kamus Bantuan Hibah/Bansos dan Bankeu Pemprov Jabar Perlu Direvisi
"Itu kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, daerah-daerah, dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain (disalahgunakan jelang Pemilu 2024)," tegas Ani.
Ani merinci ada sinergi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam memberikan pedoman penggunaan APBDes. Di lain sisi, Kementerian Dalam Negeri juga memelototi rincian penggunaan APBD oleh para kepala daerah.
Selain itu, ia mengatakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dalam situasi tertentu juga diawasi dengan ketat. Ani mencontohkan saat pemerintah membagikan BLT pada saat wabah covid-19 merebak di Tanah Air.