WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana bansos Rp500 triliun, angka fantastis yang seharusnya menjadi oase di tengah kesulitan ekonomi.
Namun, alih-alih membawa kebahagiaan, program ini justru menyimpan segudang masalah. Dari data penerima yang simpang siur hingga utang pemerintah ratusan miliar pada PT Pos Indonesia, benang kusut persoalan bansos kian terurai.
Baca Juga:
BPKP Awasi Pembangunan KDMP, Anggaran Gedung Lebih dari Rp1,5 Miliar Diaudit
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), ternyata masih memiliki utang sebesar Rp230 miliar kepada perusahaan pelat merah tersebut atas jasa penyaluran bansos.
Pengakuan PT Pos Indonesia
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli
"Meski PT Pos Indonesia telah menjalankan perannya dalam menyalurkan bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, dana yang seharusnya kami terima masih tertahan," ungkap Faizal.
Lebih dari itu, ia menyoroti bahwa sejak lima tahun terakhir, PT Pos Indonesia mengemban tugas distribusi bansos tanpa payung hukum yang jelas.
Selama ini, tugas tersebut hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai.